LABUHAN DELI – Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menandatangani perjanjian kerja sama dengan LBH UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) dan LBH Parsaoran. Perjanjian kerja sama ini adalah dasar dalam berkoordinasi untuk menyelenggarakan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana, Selasa (15/3/2022)
Kegiatan diawali dengan kata pembukaan dari Kepala Rutan, Nimrot Sihotang. Kepala Rutan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan siap membantu memberikan Bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana.“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kabid pembinaan, Bimbingan dan teknologi informasi atas kebijaksaan beliau, acara ini bisa berlanjut. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran rektorat Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara atas kerja sama yang akan kita laksanakan hari ini. Begitu juga dengan Direktur LBH UMSU dan LBH Parsaoran. Semoga pengabdian ini bermanfaat bagi seluruh anak negeri, " pungkasnya.
Baca juga:
Ketua PWI Sumut Apresiasi Peserta UKW
|
Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H, M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah pengabdian bagi masyarakat yang merupakan salah satu Tri Dharma perguruan tinggi.“Insya Allah, Kami siap melaksanakan dan memberikan bantuan hukum dan hal ini sangat membantu juga bagi kami untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi kami yaitu Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran. Inilah Pengabdian Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di tengah tengah masyarakat.” sebutnya.
Kakanwil Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi, M. Tavip dalam arahannya menyampaikan agar kegiatan ini terus berlanjut dan dilaksanakan tulus dari hati. Selanjutnya Kabid M. Tavip menyaksikan secara langsung penandatanganan MoU antara Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dekan Fakultas Hukum UMSU, Direktur LBH UMSU dan Direktur LBH Parsaoran.