MEDAN - Pemilik tanah di Kelurahan Terjun Marelan dan sebagai ahli waris rencananya akan membuka lahan untuk membangun perumahan dengan bertahap seluas kurang lebih 2 Hektar di daerah lingkungan 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, provinsi Sumatera Utara.
Melihat situasi dilapangan, lokasi tanahnya ditembok oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Ia berharap kepada Pemerintah, khususnya pemerintah Kota Medan agar segera tembok yang dibangun oleh pihak OTK agar dirobohkan, Kamis (29/9/2022).
Baca juga:
Realease Kompas Bagaimana Respon Kita ?
|
Diduga para penggarap lahan tersebut sempat menyepakati agar pemilik lahan dan penggarap membuat kesepakatan agar sama-sama satu sama lain tidak ada yang dirugikan.
Dalam mempersiapkan tahap untuk pembangunan tersebut, maka dalam hal ini pihak pendamping dari target kasus news yang di pimpin oleh Suherman Chaniago menyurati berbagai pihak pemerintahan yang berada di Lingkungan Kelurahan Terjun pasar 2 Marelan.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
Tanah yang sudah puluhan tahun tidak diperdayakan, saat ini pengembang kembali bangkitkan dalam memajukan ekonomi masyarakat.
Hal ini sangat janggal, diduga pihak penggarap mencoba menghalang-halangi pihak pemilik (pengembang) bahkan pihak penggarap mendirikan tembok dilahan tersebut tanpa memiliki izin dari pihak pemilik lahan, sehingga pembangunan nantinya terhalang oleh didirikannya tembok tersebut.
Rencananya pemilik tanah akan mengembangkan pola pengembangan perumahan berbasis komunitas, pengembangan perumahan skala besar.
Ketika dikonfirmasi kepada warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan, ia mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok tersebut.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Warga yang tanahnya dipagar tembok keliling berharap kepada pemerintah khususnya Bapak Walikota Medan M.Bobby Arif Nasution, S.E., M.M agar mendengar dan membantu untuk diberikan akses jalan agar keluar masuk dan bisa mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia. (Red/Al)